kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenkes pangkas alur vaksinasi Covid-19 dan waktu observasi, ini alasannya


Senin, 10 Mei 2021 / 00:00 WIB
Kemenkes pangkas alur vaksinasi Covid-19 dan waktu observasi, ini alasannya


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenkes menyederhanakan alur pelayanan vaksinasi Covid-19, dari sebelumnya 4 meja menjadi 2 meja. Penyederhanaan ini untuk menghemat waktu vaksinasi sehingga lebih efisien dan efektif.

Selain itu, Kementerian Kesehatan menyatakan dalam halaman Facebook-nya, Sabtu (8/5), penyederhanaan alur pelayanan vaksinasi yang berlaku mulai 3 Mei lalu mampu mengurangi potensi kerumunan akibat dari waktu tunggu yang terlalu lama.

Dengan penyederhanaan itu, kini meja 1 untuk screening dan vaksinasi sementara meja 2 untuk pencatatan dan observasi. "Pelaksanaan vaksinasi akan menghemat banyak waktu, karena sasaran tidak perlu berpindah-pindah tempat," kata Kemenkes.

Ada juga ruang tunggu untuk menunggu sasaran vaksinasi yang datang. Di ruang tunggu ini, akan ada petugas mobile yang akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus sasaran isi.

Baca Juga: Dunia belum sepakat cara percepat vaksinasi, protokol kesehatan tak boleh kendor

Saat ini, penyederhanaan alur vaksinasi sudah Kemenkes uji coba di 4 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Dari hasil monitoring dan evalusi, Kemenkes telah melakukan sejumlah perbaikan. 

"Oleh karenanya, sistem ini sudah mulai disosialisasi kepada seluruh masyarakat di Indonesia," ujar Kemenkes.

Mempersingkat waktu observasi 

Selain penyederhanaan alur, Kemenkes juga melakukan perubahan waktu observasi pasca sasaran disuntik vaksin. Kemenkes mempersingkat waktu observasi menjadi 15-30 menit.

Ini merujuk rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Komnas Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Baca Juga: Apakah pasien sembuh dari infeksi virus corona tidak perlu disuntik vaksin Covid-19?


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×