kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.216   126,97   1,57%
  • KOMPAS100 1.140   21,44   1,92%
  • LQ45 817   21,11   2,65%
  • ISSI 288   3,00   1,05%
  • IDX30 428   12,28   2,96%
  • IDXHIDIV20 486   15,79   3,36%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,13   0,85%
  • IDXQ30 136   4,56   3,47%

Kemenkes menjamin tidak menggunakan vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa


Selasa, 16 Maret 2021 / 22:28 WIB
Kemenkes menjamin tidak menggunakan vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa
ILUSTRASI. Sebuah vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa kepada masyarakat. 

"Kita tidak akan memberikan vaksin Covid-19 yang masa simpannya habis kepada teman-teman sasaran vaksin ya," kata Nadia dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021). 

Nadia menyampaikan, vaksin Covid-19 Sinovac batch 1 yang terdiri dari 1,2 juta dosis vaksin memiliki masa simpan sampai 25 Maret 2021. Sementara itu, 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac memiliki masa simpan hingga Mei 2021. 

Baca Juga: Pemerintah pastikan sertifikat vaksin tak bisa gantikan testing pelaku perjalanan

Ia mengatakan, total 3 juta dosis vaksin Covid-19 ini sudah habis dipakai untuk tenaga kesehatan. "Dan sebagian petugas pelayanan publik yang kita ketahui kita melakukan percepatan di akhir ataupun di minggu ketiga Februari," ujar dia.  

Nadia juga menyampaikan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menetapkan bahwa masa simpan vaksin Covid-19 hanya 6 bulan sehingga pihaknya akan mengacu pada ketentuan BPOM. "Yang berarti kalau memang sudah melewati masa simpan, vaksin ini tidak akan kita gunakan lagi," ucap Nadia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Jamin Tak Gunakan Vaksin Covid-19 yang Sudah Kedaluwarsa"

Selanjutnya: Kasus penggumpalan darah kecil, Kemenkes pastikan tetap gunakan vaksin AstraZeneca

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×