Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan sertifikat vaksinasi virus corona (Covid-19) tak bisa digunakan sebagai syarat tunggal pelaku perjalanan.
Sertifikat vaksinasi disebut tak bisa menggantikan kewajiban testing sesuai aturan yang ada. Hal itu untuk memastikan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sampai saat ini karena kita masih dalam posisi pandemi Covid-19 sertifikat vaksin ini belum menjadi satu-satunya syarat untuk pelaku perjalanan jadi pemeriksaan untuk tes Covid-19 masih dilakukan," ujar Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Selasa (16/3).
Syarat tes bagi pelaku perjalanan internasional maupun domestik tetap harus dilakukan. Hal itu juga melihat jumlah orang yang divaksin pada saat ini belum banyak.
Baca Juga: China luncurkan sertifikat vaksinasi covid-19 digital
"Prosentase jumlah orang yang divaksin ini masih relatif belum banyak, jadi tidak mungkin menimbulkan kekebalan kelompok," terang Siti.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini total orang yang telah divaksin dosis pertama sebanyak 4,46 juta orang. Angka tersebut masih terpaut jauh dari target 181,5 juta orang.
Meski begitu, Siti bilang vaksinasi juga dibutuhkan untuk perjalanan ke sejumlah negara. Salah satunya adalah Arab Saudi yang disebut akan mewajibkan orang yang masuk telah divaksinasi Covid-19.
Selanjutnya: Satgas Covid-19: Vaksin AstraZeneca tidak terindikasi menyebabkan pembekuan darah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News