Reporter: kompas.com, Riset Kontan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diimbau agar tidak mengonsumsi obat sirup di luar daftar yang direkomendasikan Kemenkes dan dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril.
Adapun daftar obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, ditetapkan pada 11 November 2022.
“Di luar dari daftar yang ada, sebaiknya jangan digunakan dulu. Tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” kata Syahril dalam siaran pers, Kamis (17/11/2022).
Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan boleh digunakan asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Adapun tiga produsen obat sirup tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Sampai saat ini kami merilis hanya 3 perusahaan yang sudah di-publish oleh BPOM, bahwa perusahaan ini produknya sudah ditarik. Kita membuat edaran kepada seluruh nakes dan fasilitas layanan kesehatan untuk berpedoman pada ini," ucap dia.
Baca Juga: Kemenkes: Tidak Ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut dalam Dua Pekan Terakhir
Sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya. Oleh karena itu, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI ke-5 dan ke-6 dinyatakan tidak berlaku.
Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya dalam penjelasan BPOM sebelumnya, maka tidak boleh digunakan.
"Di luar itu jangan digunakan, tunggu dulu. Artinya masih dalam kajian penelitian," kata Syahril.
Aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.
Baca Juga: Afi Farma dan CV Chemical Samudera Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Modusnya
Seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM terkait daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan, dan tidak boleh digunakan.
Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dinyatakan tidak berlaku.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” ujar Syahril.