kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes: Harga Vaksinasi Covid-19 Mandiri Tak Diatur Pemerintah


Selasa, 02 Januari 2024 / 14:36 WIB
Kemenkes: Harga Vaksinasi Covid-19 Mandiri Tak Diatur Pemerintah
ILUSTRASI. Harga vaksinasi covid-19 mandiri sepenuhnya diserahkan kepada pemberi layanan vaksinasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksinasi Covid-19 tak lagi gratis. Pemerintah resmi memberlakukan vaksinasi Covid-19 mandiri atau berbayar kepada masyarakat umum. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan terkait dengan harga vaksinasi covid-19 sepenuhnya diserahkan kepada pemberi layanan vaksinasi. 

Artinya, pemerintah tidak mengatur besaran harga untuk vaksinasi mandiri. 

"Kita tidak mengatur (harga) layanan vaksinasi mandiri, semua diserahkan kepada pemberi layanan," kata Nadia kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1). 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Kemenkes: Gratis Hanya Untuk Kelompok Rentan

Nadia menegaskan bahwa saat ini vaksinasi gratis covid-19 hanya untuk dua kelompok rentan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. 

Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat. 

"(yang gratis) sesuai dengan itu," jelas Nadia. 

Baca Juga: Tahun 2024 Berbayar, Ini Kisaran Harga Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menegaskan vaksin yang digunakan untuk vaksinasi mandiri atau pilihan ini harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen. 

Hal ini tercantum dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan. 

"Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria vaksinasi grastis, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19," pungkas Maxi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×