Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan exit test PCR cukup satu kali, setelah lima hari dinyatakan positif Covid-19 atau H+5.
Hal ini dilakukan atas dasar banyaknya aduan dari masyarakat terkait dengan status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan persoalan tersebut sering diadukan oleh masyarakat. Dengan demikian pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali, yakni pada H+5 dan H+6, menjadi 1 kali pada H+5.
Menurutnya, apabila exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut akan dimulai Selasa (22/2) malam, pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Aturan Karantina Terbaru dari Luar Negeri, Jadi 3 hingga 7 Hari
Sebelumnya, aturan exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 atau hari ke-6 dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
"Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).
Apabila hasil exit test tersebut menunjukkan hasil negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News