kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes: Ada 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia


Minggu, 18 Februari 2024 / 12:09 WIB
Kemenkes: Ada 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia
ILUSTRASI. Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 57 petugas pemilu meninggal dunia.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 57 petugas pemilu meninggal dunia. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, jumlah itu terdiri dari 29 orang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), 2 orang PPS (Panitia Pemungutan Suara), 10 orang petugas Linmas (perlindungan masyarakat), 9 orang saksi, 6 orang petugas, dan 1 orang dari Bawaslu.

"Data per 10-17 Februari 2024 pukul 18.00 WIB," ujar Nadia, Minggu (18/2). 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Baca Juga: KPU: Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional Dilakukan 35 Hari Sejak Pemungutan Suara

Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," ujar Hasyim.

Berdasarkan data Kemenkes, petugas pemilu yang meninggal dunia tersebar di 14 provinsi. Antara lain, Jawa Barat (13 orang), Jawa Timur (12 orang), Jawa Tengah (11 orang), DKI Jakarta (6 orang), Banten (2 orang), DI Yogyakarta (1 orang).

Berikutnya, Sumatra Utara (2 orang), Sumatra Selatan (2 orang), Riau (1 orang), Sumatra Barat (1 orang).

Lalu, Kalimantan Barat (2 orang), Kalimantan Timur (1 orang), Sulawesi Selatan (2 orang), dan Sulawesi Utara (1 orang). 

Jika didata berdasarkan usia, 18 orang petugas pemilu yang meninggal berusia 41-50 tahun; 15 orang berusia 51-60 tahun; 8 orang berusia 31-40 tahun; 7 orang berusia 21-30 tahun; 5 orang berusia lebih dari 60 tahun; dan 4 orang berusia 17-20 tahun.

Selain itu, Kemenkes mencatat 8.381 petugas pemilu sakit. Jumlah itu terdiri dari 4.281 orang KPPS, 1.040 orang PPS, 1.034 petugas, 707 orang saksi, 694 orang Linmas, 381 orang Bawaslu, dan 244 PPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×