kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,72   -20,01   -2.16%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhut permudah izin eksplorasi geothermal


Selasa, 03 Januari 2012 / 21:05 WIB
ILUSTRASI. Perahu nelayan mencari ikan di sekitar platform pengeboran minyak (rig) Blok Offshore North West Java (ONWJ) milik Pertamina Hulu Energi. KONTAN/Barly Haliem


Reporter: Rika Panda | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kemenhut mendukung adanya eksplorasi geothermal atau energi panas bumi sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi. Apalagi, eksplorasi geothermal ini memiliki potensi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

"Kemenhut sangat mendukung kebijakan nasional konservasi dan diversifikasi energi primer dengan pemanfaatan energi terbarukan untuk peningkatan daya listrik sebesar 10 ribu megawatt (mw). Kami mendukung upaya ini," kata Zulkifli, di Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, menurut Zulkifli, sudah ada 28 perizinan untuk proyek eksplorasi yang dibuat kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam proses perizinan eksplorasi geothermal ini, Kemenhut akan mempercepat dan memberi kemudahan pemberian izin eksplorasi geothermal, termasuk jika berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Zulkifli berharap hingga pertengahan tahun depan, proses 28 perizinan ini sudah selesai semua.

Untuk pencapaian target 10 ribu mw, dibutuhkan 28 eksplorasi yang sebelumnya ditandatangani dengan Kementerian ESDM. Zulkifli berkeyakinan target 10 ribu mw tersebut dapat tercapai di tahun 2015 dengan pembukaan izin tersebut. "Rata-rata geothermal itu berada di kawasan konservasi, karena butuh daerah yang sejuk dengan ekosistem yang terjaga. Kami berikan kemudahan untuk perizinan eksplorasinya, kami juga ke depankan BUMN untuk mengelolanya," lanjut Zulkifli.

Meski memberikan izin eksplorasi geothermal di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, Zulkifli menolak memberikan izin bagi usaha pertambangan non geothermal di kawasan hutan lindung dan konservasi. Menurutnya eksplorasi pertambangan non geothermal di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi termasuk kasus pidana.

Terkait perizinan terhadap eksplorasi geothermal yang diberikan, bukan untuk pertambangan, karena eksplorasi geothermal berada di bawah tanah atau underground mining bukan di atas atau open space yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Untuk geothermal ini, lanjut Zulkifli, diperbolehkan karena mereka juga membutuhkan ekosistem yang sejuk dan lingkungan yang terjaga.

"Kawasan konservasi tidak boleh ditambang, sedangkan geothermal boleh karena energi panas lingkungan menggunakan panas dan air karena itu perlu jaga kondisi airnya dengan melakukan penanaman. Jadi mereka ini ramah lingkungan, mereka juga ikut menanam pohon agar lingkungan tetap terjaga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×