kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.484   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.880   47,98   0,70%
  • KOMPAS100 999   7,93   0,80%
  • LQ45 774   6,76   0,88%
  • ISSI 219   1,79   0,82%
  • IDX30 402   3,04   0,76%
  • IDXHIDIV20 476   2,98   0,63%
  • IDX80 113   0,97   0,87%
  • IDXV30 116   0,44   0,38%
  • IDXQ30 131   0,79   0,60%

Kemenhut Mengejar 543 Penunggak Iuran


Rabu, 17 Maret 2010 / 10:57 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal menagih 543 perusahaan penunggak iuran kehutanan dengan nilai total tunggakan Rp 348,6 miliar. Kemenhut juga mengancam akan mempublikasikan nama-nama para pengemplang iuran kehutanan tersebut.

Dari total 543 penunggak iuran, sebanyak 36 di antaranya adalah perusahaan pemegang konsesi pengelolaan hutan alam. Sedang sisanya merupakan para pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK) pada kegiatan land clearing untuk perkebunan, serta pemegang izin hak pengelolaan hutan (HPH) skala kecil yang diterbitkan oleh bupati.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan, upaya penarikan tunggakan iuran kehutanan dilakukan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Sekaligus membersihkan laporan keuangan tahunan Kemenhut. “Kami akan terus mengejar penyelesaian tunggakan tersebut sampai tuntas,” tegasnya, akhir pekan lalu.

Sebagai informasi, laporan keuangan Kemenhut pada 2008 lalu mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mematok target, pada 2012 mendatang, laporan keuangan kementeriannya bisa memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

Menurut Hadi, tunggakan senilai total Rp 348,6 miliar itu terdiri dari iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 113,28 miliar dan Dana Reboisasi (DR), baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar Amerika Serikat. Nilai keseluruhannya mencapai Rp 235,36 miliar.

Banyaknya penunggak DR pada kegiatan IPK dan HPH skala kecil, Hadi mengungkapkan, merupakan salah satu dampak negatif dari otonomi daerah. Sebab, pemerintah daerah memberikan kedua izin tersebut tanpa berkoordinasi dengan pusat.

Tunggakan pemegang izin HPH merupakan tunggakan lama, yaitu sebelum tahun 2003. "Kemenhut akan melayangkan surat peringatan secara bertahap. Jika hingga peringatan ketiga tak juga dilunasi, proses penyelesaian akan dibawa ke ranah hukum," ancam Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×