kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenhub terbitkan surat edaran operasional penerbangan dalam keadaan kahar


Kamis, 19 September 2019 / 17:21 WIB
Kemenhub terbitkan surat edaran operasional penerbangan dalam keadaan kahar
ILUSTRASI. Kabut asap di Bandara APT Pranoto, Samarinda


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan penerbangan dalam kondisi kahar (force majure). Surat edaran tersebut mengatur operasional penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure) berisi tentang sejumlah hal. 

Pertama, meminta kepada maskapai mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kedua, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana  perjalanan diantaranya reschedule, reroute, ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya.

Baca Juga: Begini penampakan kebakaran hutan Kalimantan dari citra satelit NASA

Ketiga, memudahkan pengembalian uang tiket refund sesuai dengan peraturan perundang undangan. Keempat, berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan  kepada penumpang.

Dan kelima, menyampaikan informasi kepada penumpang  angkutan udara yang  benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi. 

“Surat Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat  dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan yang sangat  berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/9).

Baca Juga: Asap Kebakaran Hutan Bikin Okupansi Hotel Merosot Bahkan Hingga 100%

Polana berharap para stakeholder dapat mematuhi surat edaran tersebut. Pasalnya, hal ini dianggap lsangat berdampak bagi keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara. 

Polana menjelaskan, saat ini seluruh bandara masih beroperasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan beroperasi normal meski secara fluktuatif dampak kabut asap masih mengganggu operasional penerbangan. 

Polana juga mengatakan pihaknya terus melakukan memantau dampak sebaran asap  terhadap penyelenggaraan operasional penerbangan  diseluruh bandara terutama yang terdampak sebaran asap  melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×