Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan penerbangan dalam kondisi kahar (force majure). Surat edaran tersebut mengatur operasional penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure) berisi tentang sejumlah hal.
Pertama, meminta kepada maskapai mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kedua, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule, reroute, ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya.
Baca Juga: Begini penampakan kebakaran hutan Kalimantan dari citra satelit NASA
Ketiga, memudahkan pengembalian uang tiket refund sesuai dengan peraturan perundang undangan. Keempat, berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Dan kelima, menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
“Surat Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan yang sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/9).
Baca Juga: Asap Kebakaran Hutan Bikin Okupansi Hotel Merosot Bahkan Hingga 100%
Polana berharap para stakeholder dapat mematuhi surat edaran tersebut. Pasalnya, hal ini dianggap lsangat berdampak bagi keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara.
Polana menjelaskan, saat ini seluruh bandara masih beroperasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan beroperasi normal meski secara fluktuatif dampak kabut asap masih mengganggu operasional penerbangan.
Polana juga mengatakan pihaknya terus melakukan memantau dampak sebaran asap terhadap penyelenggaraan operasional penerbangan diseluruh bandara terutama yang terdampak sebaran asap melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News