kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%


Kamis, 03 September 2026 / 18:46 WIB
Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
ILUSTRASI. Penumpang Pesawat (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 30% dari TBA.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur. Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp 23.315 per liter, naik 6,5% dibandingkan bulan sebelumnya.

"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Harga Avtur Melambung, Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 50% Bagi Maskapai

Menurut Lukman, batas 40% tersebut merupakan batas maksimal, sehingga maskapai masih memiliki keleluasaan untuk menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kemenhub, lanjut dia, akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

"Kami terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional," kata Lukman.

Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga daya saing tarif penerbangan sekaligus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat.

Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Fuel Surcharge Hingga 38%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×