Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 30% dari TBA.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur. Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp 23.315 per liter, naik 6,5% dibandingkan bulan sebelumnya.
"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Harga Avtur Melambung, Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 50% Bagi Maskapai
Menurut Lukman, batas 40% tersebut merupakan batas maksimal, sehingga maskapai masih memiliki keleluasaan untuk menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
Kemenhub, lanjut dia, akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
"Kami terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional," kata Lukman.
Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga daya saing tarif penerbangan sekaligus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat.
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Fuel Surcharge Hingga 38%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














