Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sampai saat ini belum memutuskan karantina wilayah, khususnya Jabodetabek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan terkait karantina wilayah baru akan diputuskan Senin (30/3) besok.
"Belum [diputuskan]. Menunggu hasil rapat pak Menko Maritim dan Investasi, Senin besok di ratas," ujar Budi kepada Kontan, Minggu (29/3).
Meski begitu, Budi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema yang dibutuhkan bisa pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan karantina wilayah.
Baca Juga: Pengusaha transportasi siap ikut aturan karantina meski omzet turun 85%
Mengutip dari siaran Kompas TV, Budi mengatakan pihaknya sedang menyusun skema yang akan diterapkan untuk membatasi pergerakan angkutan keluar dari Jabodetabek ke wilayah lain seperti ke Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk Banten, dan Sumatra, dan begitupun sebaliknya.
"Kemudian yang masuk ke Jakarta juga demikian. Dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, termasuk Banten tidak boleh masuk ke Jakarta. Skemanya sudah kita siapkan. Namun demikian kapan waktu pelaksanaannya ini tergantung besok kalau keputusan sudah jelas dan tegas," ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan survei jalan-jalan mana saja yang akan ditutup aksesnya.
Dia mencontohkan, untuk wilayah Jabodetabek ke Jateng bisa dari Tol Cikampek, atau di jalan nasional Bekasi-Karawang, atau dari arah Jabodetabek ke Jabar bisa melalui Bogor, atau di jalan tol Jagorawi, atau jalan nasional dari Cibinong sampai Bogor.
Lebih lanjut Budi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait dengan rencana pelarangan keluar masuk angkutan umum, khususnya bis, dari dan ke Jakarta. Namun, dia mengatakan untuk mengimplementasikannya, dibutuhkan setidaknya 1 hari sejak kebijakan tersebut ditetapkan.
Baca Juga: Besok, pemerintah rapat bahas kemungkinan lockdown di Jabodetabek
Budi juga berharap, pelarangan angkutan umum tidak hanya diberlakukan untuk moda transportasi darat seja tetapi juga moda transportasi kereta hingga kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News