kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenhub Imbau Masyarakat Untuk Mudik Lebih Awal


Selasa, 02 April 2024 / 13:47 WIB
Kemenhub Imbau Masyarakat Untuk Mudik Lebih Awal
ILUSTRASI. Sejumlah pemudik bersiap memasuki peron kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (27/3/2024).


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 6-8 April 2024 dan arus balik pada 14-15 April 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar mudik lebih dahulu untuk menghindari kepadatan pada saat puncak arus mudik. 

"Anjuran kami adalah H-5 dan seterusnya itu lebih prefer untuk dilakukan. Sebaliknya untuk pulangnya juga lebih akhir," ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (2/4). 

Baca Juga: 5 Tips Mudik Aman Selama Diperjalanan Menggunakan Mobil Pribadi

Menurut Budi, anjuran tersebut memungkinkan karena libur sekolah pelajar berlangsung pada 4-16 April 2024. Sehingga pemudik dapat berangkat mudik lebih awal dan kembali lebih akhir. Dia juga menyebut hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian di daerah. 

Kemenhub membentuk Posko Angkutan Lebaran 2024 yang akan dimulai pada 3-18 April 2024 yang terintegrasi dan langsung. "Ini menjadi suatu tempat dimana semua real-time online dari masing-masing operator," terangnya. 

Selain itu, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Korlantas melalui command center yang dapat menghubungkan dengan seluruh Kapolres di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×