kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenhub belum membahas pembatasan sepeda motor


Senin, 24 Februari 2020 / 15:47 WIB
Kemenhub belum membahas pembatasan sepeda motor
ILUSTRASI. Ilustrasi larangan sepeda motor.


Reporter: Umar Tusin | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembatasan sepeda motor digulirkan oleh anggota DPR. Menanggapi ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku pihaknya belum membahas secara teknis pembatasan kendaraan sepeda motor.

Budi mengatakan teknis pembatasan sepeda motor melalui ganjil genap atau penambahan pajak akan didiskusikan lebih lanjut karena hal tersebut bagian dari manajemen lalu lintas.

Baca Juga: Wacana roda dua diatur dalam RUU LLAJ masih bergulir

"Bisa saja diterapkan, bisa saja tidak, itu tergantung dari kebutuhan kota tersebut," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Senin (24/2).

Budi mengatakan teknis pembatasan sepeda motor harus dibicarakan terlebih dahulu dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Budi mengakui saat ini pertumbuhan sepeda motor cukup tinggi dan pengguna sepeda motor rawan mengalami kecelakaan. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah melalui Kemenhub melakukan perbaikan sistem prasarana angkutan masal agar murah dan terjangkau salah satunya adalah program Bus Rapid Transit (BRT).

"Di kota Banjarmasin sudah 60%, artinya masyarakat sudah berpindah dari sepeda motor ke angkutan bus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×