kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendikbudristek sesuaikan tugas dan fungsi BSNP jadi Dewan Pakar Standar Nasional


Rabu, 01 September 2021 / 15:00 WIB
Kemendikbudristek sesuaikan tugas dan fungsi BSNP jadi Dewan Pakar Standar Nasional
ILUSTRASI. Kemendikbudristek sesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian tugas dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Langkah tersebut guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.

"Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan," jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, kepada Kontan.co.id Rabu (1/9).

Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.  "Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Anang.

Baca Juga: Pekerjaan ini banyak dibutuhkan perusahaan saat pandemi menurut Mendikbud Ristek

Anang menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian.

"Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," imbuhnya.

Kemudian, Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek disebutkan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Selanjutnya, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Dalam penjelasan Pasal 35 disebutkan, badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi.

Saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Yakni, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Selanjutnya: Anggaran 2022 Kemdikbudristek turun, Nadiem: Akan berdampak pada program prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×