kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.740   18,00   0,11%
  • IDX 8.266   24,10   0,29%
  • KOMPAS100 1.152   2,74   0,24%
  • LQ45 843   1,08   0,13%
  • ISSI 285   -0,08   -0,03%
  • IDX30 443   2,14   0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -0,90   -0,18%
  • IDX80 130   0,38   0,29%
  • IDXV30 136   -0,51   -0,38%
  • IDXQ30 141   0,40   0,29%

Kemendikbudristek: PPDB Zonasi Adalah Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Berkeadilan


Senin, 20 Juni 2022 / 13:48 WIB
Kemendikbudristek: PPDB Zonasi Adalah Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Berkeadilan
ILUSTRASI. Calon peserta melintas disamping banner sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap satu secara daring di SMA 8, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

“Kami terus bergerak bersama Kemendikbudristek dan jajarannya untuk membina dan mengawasi pelaksanaan di daerah,” tutur Zanariah.

Berbagi pengalaman dalam pelaksanaan PPDB, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Nahdiana menyampaikan beberapa antisipasi yang dilakukannya seperti dengan menerima masukan dari berbagai pihak. 

Selain itu, Lanjut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menambahkan jalur prioritas bagi siswa yang di wilayahnya tidak tersedia sekolah negeri, sehingga berkesempatan untuk bersekolah di wilayah lain melalui seleksi berdasarkan usia dari tertua hingga termuda.

Lebih dari itu, menurut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng sekolah swasta bagi wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri agar bisa membantu memenuhi daya tampung, serta dengan memberikan bantuan pendanaan bersekolah di swasta selama tiga tahun.

“Kebijakan ini kami lakukan dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami ingin pendidikan bisa tuntas dan tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah,” ujar Nahdiana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×