kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kemendikbudristek: PPDB Zonasi Adalah Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Berkeadilan


Senin, 20 Juni 2022 / 13:48 WIB
ILUSTRASI. Calon peserta melintas disamping banner sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap satu secara daring di SMA 8, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

“Kami terus bergerak bersama Kemendikbudristek dan jajarannya untuk membina dan mengawasi pelaksanaan di daerah,” tutur Zanariah.

Berbagi pengalaman dalam pelaksanaan PPDB, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Nahdiana menyampaikan beberapa antisipasi yang dilakukannya seperti dengan menerima masukan dari berbagai pihak. 

Selain itu, Lanjut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menambahkan jalur prioritas bagi siswa yang di wilayahnya tidak tersedia sekolah negeri, sehingga berkesempatan untuk bersekolah di wilayah lain melalui seleksi berdasarkan usia dari tertua hingga termuda.

Lebih dari itu, menurut Nahdiana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng sekolah swasta bagi wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri agar bisa membantu memenuhi daya tampung, serta dengan memberikan bantuan pendanaan bersekolah di swasta selama tiga tahun.

“Kebijakan ini kami lakukan dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami ingin pendidikan bisa tuntas dan tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah,” ujar Nahdiana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×