kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.158   1,00   0,01%
  • IDX 7.621   -2,20   -0,03%
  • KOMPAS100 1.052   -3,78   -0,36%
  • LQ45 757   -2,62   -0,35%
  • ISSI 277   -0,92   -0,33%
  • IDX30 403   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 488   -0,78   -0,16%
  • IDX80 118   -0,36   -0,30%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 129   -0,01   -0,01%

Kemendikbud Tunda Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


Kamis, 10 Februari 2022 / 14:14 WIB
ILUSTRASI. Kemendikbud Tunda Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta.  Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Namun, pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ditunda dari jadwal sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran dan seleksi adminitrasi pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan tersebut dibuka 10 Februari 2022. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hanya berlangsung di link website ppg.kemdikbud.go.id.

Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022. PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 terbuka untuk seluruh guru-guru di lingkungan Kemendikbudristek yang memenuhi syarat.

Namun, dalam pengumuman di situs resmi ppg.kemdikbud.go.id, Kemendikbud menunda pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait penyebab penundaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Yang jelas, pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 akan dibuka setelah ada pengumuman lebih lanjut melalui surat resmi yang diterbikan Kemendikbudristek.

PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. PPG meningkatkan ketrampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.

Dengan mengikuti PPG, guru yang belum menjadi PNS berpeluang lebih besar lolos seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang sudah PNS, PPG menjadikan guru mendapat gelar baru dan bisa mengurus sertifikasi. Tunjangan sertifikasi bernilai besar sehingga mendapat penghasilan bulanan.

Baca Juga: KIP Kuliah Bebaskan SPP dan Beri Uang Bulanan, Daftar di Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud telah merilis jadwal pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Selain itu, Kemendikbud juga telah menetapkan cara dan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Berikut jadwal seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022:

  • Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-23 Februari 2022
  • Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-25 Februari 2022
  • Verval oleh petugas: 10-28 Februari 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 4 Maret 2022

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Pendaftaran dan seleksi adminitrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 harus melalui link website https://ppg.kemdikbud.go.id.

Syarat peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
10. Berkelakuan baik

Syarat adminitrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah atau yang diberi kewenangan;
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir

Tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Demikian informasi penundaan jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Semoga penundaan pendaftaran PPG tahun 2022 ini berlangsung lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×