kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.641   -36,12   -0,42%
  • KOMPAS100 1.188   -1,55   -0,13%
  • LQ45 855   2,40   0,28%
  • ISSI 308   -2,56   -0,82%
  • IDX30 440   2,24   0,51%
  • IDXHIDIV20 512   5,03   0,99%
  • IDX80 133   -0,01   0,00%
  • IDXV30 138   0,01   0,01%
  • IDXQ30 140   1,11   0,80%

Kemendikbud: Hanya sekolah di zona hijau yang bisa membuka sekolah dengan tatap muka


Jumat, 05 Juni 2020 / 04:30 WIB
Kemendikbud: Hanya sekolah di zona hijau yang bisa membuka sekolah dengan tatap muka


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tunturan menuntaskan kurikulum.

Baca Juga: Anies siapkan kebijakan rem darurat bila PSBB transisi tak berhasil menekan Covid-19

Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara online. Bisa pula menggunakan kehiatan offline seperti televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.

Ragam aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah sangat bervariasi. Hal itu disesuaikan dengan daerah, satuan pendidikan, dan juga peserta didik.

"Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas," jelas Ainun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×