kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendikbud dorong pemda komitmen alokasikan anggaran untuk pendidikan


Minggu, 28 Juni 2020 / 15:25 WIB
Kemendikbud dorong pemda komitmen alokasikan anggaran untuk pendidikan
ILUSTRASI. APBN 2019 Fokus Sumber Daya Manusia ------ Anak sekolah berjalan kaki menuju ke sekolah di Desa Tuwel, Kecamatan Bumi Jawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (15/12). Setelah empat tahun menggenjot infrastruktur, di tahun kelima pemerintah akan fokus pa


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen dalam mengalokasikan APBD nya untuk sektor pendidikan.

Chatarina mengatakan, berdasarkan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) pada tahun 2017 tidak ada satu pun pemerintah daerah yang mengalokasikan APBD sebanyak 20% untuk sektor pendidikan. Kemudian, di tahun 2018, hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat yang mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebanyak 21,7% dari APBD.

Selanjutnya, pada tahun 2019 terdapat 4 pemerintah provinsi yakni Pemprov Nusa tenggara Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Riau yang mengalokasikan setidaknya 20 persen APBD untuk pendidikan.

“Berdasarkan data neraca pendidikan daerah tahun 2017 tidak ada satu pemerintah provinsi pun yang 20 persen, di luar transfer daerah. Di 2018 hanya sumatera barat 21,7 persen. 2019 bertambah 4, NTT Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Riau. Jadi kalau kita melihat bahwa komitmen itu belum terlalu tergambar,” kata Chatarina dalam diskusi virtual yang ditayangkan live streaming Youtube MedcomID, Minggu (28/6).

Chatarina meyakini, jika komitmen tersebut sudah dijalankan maka polemik pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tidak akan terjadi. Sebab, semua peserta didik mendapat akses pendidikan yang memadai.

“Sepanjang pemerintah (daerah) sudah comply menyediakan akses sesuai dengan kebutuhan warganya maka syarat usia itu tidak menjadi suatu kendala,” terang dia.

Chatarina meminta agar pemda memperluas akses pendidikan. Bila perlu membangun sekolah namun dengan tetap memperhatikan keberadaan sekolah swasta di suatu daerah. Jadi adanya PPDB dengan sistem zonasi tidak menyebabkan polemik.

“Jangan sampai SMA itu hanya ada di ibukota provinsi. Filosofi mulia dari zonasi adalah memperluas akses,” ungkap dia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listiyarti mengatakan, pihaknya setuju dengan adanya zonasi PPDB karena akan memperluas akses pendidikan.

Retno menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan KPAI setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi perkembangan yang cukup signifikan terkait perhatian daerah terhadap pendidikan.

Contohnya Kota Bekasi ketika tahun pertama 2017 kelimpungan karena kekurangan sekolah negeri. Maka Pemkot Bekasi dalam tiga tahun terakhir membuat 7 SMP Negeri baru, Kota Tangerang membuat 9 SMP Negeri baru, dan DKI Jakarta bertambah 7 SMK Negeri baru.

Kemudian, Kota Pontianak Kalimantan Barat menambah 1 SMA Negeri baru dan di Kota depok pada tahun ini terdapat 1 SMA Negeri baru. “Itu didorong lantaran ada kebijakan ini (zonasi). Kami melihat ini berdampak positif,” ucap Retno.

Retno menilai, polemik PPDB tidak akan terjadi jika daya tampung sekolah memadai. Sebab itu, pihaknya menyoroti daerah-daerah yang kurang berkomitmen terhadap akses pendidikan.

Misalnya, Kabupaten Jember yang hingga saat ini tidak ada penambahan sekolah negeri. Padahal, terdapat 3 kecamatan di kabupaten Jember yang tidak mempunyai sekolah SMA Negeri.

Ketua Komisi X DPR Syamsul Huda mengatakan, pekerjaan rumah saat ini adalah sarana prasarana pendidikan. Ia menyebutkan, hasil evaluasi komisi X DPR mencatat, kewajiban Pemda dalam mengalokasikan 20 persen APBD nya untuk pendidikan dinilai masih berat.

Syamsul menyebutkan, sebanyak 20 persen alokasi anggaran APBN untuk sektor pendidikan yang jumlahnya kurang lebih Rp 580 triliun. Dari jumlah itu, anggaran pendidikan yang dikelola Kemendikbud hanya Rp 75 triliun.

“Bagaimana penyelenggaraan pendidikan bisa terlaksana dengan baik ketika Kemendikbud tidak punya kewenangan mengontrol di luar Rp 75 trilliun. Karena itu, isu terkait sarana prasarana, guru honorer, kesejahreraan guru tidak akan selesai. Karena itu saya mendorong betul kepada pemerintahan Jokowi di periode kedua tolong Rp 580 triliun itu betul-betul sepenuhnya didedikasikan untuk fungsi pendidikan, kalau nggak bisa sepenuhnya, nggak apa-apa tahun depan Rp 400 triliun aja,” jelas Syamsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×