Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) mensyaratkan kuota PPDB jalur zonasi minimal 50 % dari total kuota yang disediakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, hasil penerimaan PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta sudah memenuhi kuota tersebut. "Realisasinya kan yang di lapangan sudah mencapai 51 %," ujar Hudori ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hudori menegaskan orang tua tidak perlu khawatir. "Kalau bicara soal pendidikan kan itu layanan dasar ya. Sehingga tidak boleh diabaikan," tambahnya.
Baca Juga: Perhatian ortu siswa! PPDB online DKI Jakarta jalur zonasi bina RW tinggal enam jam
Sebelumnya, Hudori mengatakan, persoalan PPDB jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta telah selesai. Hal ini sesuai kesepakatan dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud di Kantor Kemendagri, Senin (6/7/2020).
"Persoalannya sudah selesai. Intinya petunjuk teknis (juknis) yang saat ini ada disepakati akan menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ujar Hudori.
Juknis yang dimaksud menyebut kuota untuk PPDB jalur zonasi sebesar 40 %. Nantinya, besaran kuota akan diubah menjadi 50 % sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44. "Iya nanti kuotanya minimal 50 %," tegas Hudori.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, hingga 6 Juni 2020, pihaknya mencatat sebanyak lebih dari 51 % siswa diterima di SMP lewat PPDB jalur zonasi. Kemudian, sebanyak 50,07 % siswa telah diterima di SMA lewat jalur yang sama.
"Artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai dengan regulasinya yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," tegasnya.
Baca Juga: Panggilan terakhir! PPDB online DKI Jakarta jalur zonasi bina RW khusus warga sekitar
Dia melanjutkan, persentase daya tampung SMP negeri di DKI Jakarta sebanyak 46,17 %. Kemudian, persentase daya tampung SMA negeri di DKI Jakarta adalah 32,94 %.
Dengan demikian, dibutuhkan peran swasta untuk memenuhi sekitar 64 % kuota daya tampung SMP dan 67 % kuota daya tampung SMA. "Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Kuota PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Sudah Sesuai Permendikbud",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News