kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri: PTM Tetap Digelar Terbatas


Selasa, 15 Februari 2022 / 07:05 WIB
Kemendagri: PTM Tetap Digelar Terbatas
ILUSTRASI. pembelajaran tatap muka (PTM) tetap digelar terbatas


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah membuat pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tetap berlaku.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, PTM akan dilakukan secara terbatas selama perpanjangan PPKM itu terjadi.

Lebih lanjut, Syafrizal bilang, PTM terbatas tetap berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 201

"Hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan. Seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Selasa (15/2).

Syafrizal menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus," jelasnya.

Baca Juga: Longgarkan PPKM, Luhut: Ada Ruang untuk Tidak Menginjak Rem Ekonomi Terlalu Dalam

"Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan," ujarnya.

Adapun PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.

Kesepakatan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.

PPKM luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama dua pekan, yakni 15-28 Februari 2022. Hal ini ditegaskan dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Ana Shofiana Syatiri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali Diperpanjang, PTM Tetap Digelar Terbatas ".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×