kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemendagri: Dana saksi belum dibahas


Minggu, 09 Februari 2014 / 17:01 WIB
Kemendagri: Dana saksi belum dibahas
ILUSTRASI. Jaringan Proyek Palapa Ring Paket Barat.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menegaskan masih melakukan pengkajian untuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan dana saksi partai politik agar bisa didanai oleh negara.

"Kita belum membahas itu (Perpres Mitra PPL dan dana saksi parpol, red). Dan sampai saat ini belum dibahas di sini. Memang drafnya sudah dikirim Bawaslu," ujar Mendagri, Gamawan Fauzi, kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/2).

Mencermati perkembangan, kata Gamawan, kemendagri belum membahas Mitra PPL dan dana saksi karena pemerintah bukan penyelengara dan pelaksana pemilu. Menurutnya soal Mitra PPL dan dana saksi harus ada pihak yang bertanggungjawab menerima dananya.

Menurutnya, baik dana saksi parpol dan Mitra PPL tidak diatur dalam undang-undang. Untuk Mitra PPL memang diusulkan Bawaslu, dan sudah disepakati Komisi II DPR. Karena itu perlu dicermati satu-persatu bagaimana perpresnya nanti.

"Dua hal ini masih banyak pertimbangannya. Siapa yang bertanggung menerima uang dana saksi, karena tidak mungkin diserahkan ke parpol, tidak mungkin juga langsung diserahkan ke saksi. Prosedurnya dan mekanismenya harus jelas," imbuhnya.

Kemendagri memberikan rekomendasi dengan pertimbangan masukan antara lain dari masyarakat, partai politik, siapa yang akan bertanggung jawab menerima dana saksi, KPU atau Bawaslu.

"Kalau bawaslu tidak mau menerima, bagaimana kita menyalurkan? Jadi harus mencermati secara hati-hati dengan pertimbangan bahwa mekanismenya sudah jelas. Berbagai lembaga sudah diingatkan, belum tahu apakah pembahasannya cepat," kata Gamawan lagi. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×