Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan penandatangan seluruh proses perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bisa dilakukan pada November 2020.
Proses perundingan tersebut termasuk penyelesaian isu-isu yang tersisa, pengesahan hukum dan penerjemahan naskah perjanjian.
Baca Juga: China minta WTO untuk menyetujui sanksi balasan ke AS senilai US$ 2,4 miliar
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, setelah proses penandatangan dilakukan, maka akan dilakukan proses ratifikasi oleh setiap negara. Meski begitu, dia mengakui tak bisa memprediksi kapan ratifikasi bisa dilakukan.
"Proses ratifikasi masing-masing negara ada yang cepat, ada yang so-so, dan ada yang lama sekali di parlemennya. Masing-masing punya sistem," ujar Iman, Selasa (22/10).
Menurut Iman, penandatangan RCEP di 2020 cukup menantang, pasalnya terdapat sekitar 11.000 halaman naskah perjanjian yang harus diterjemahkan.
Baca Juga: Simak ulasan analis soal dinamika politik dan prospek pasar ke depan
Lebih lanjut Iman mengatakan, Sampai saat ini sudah terdapat 225 pasangan bilateral (pairings) dalam perundingan barang, jasa dan investasi. Dari 225 pairings tersebut, 185 pairings sudah menyetujui perundingan, 32 negara masih belum benar-benar puas dengan perundingan yang ada, serta ada delapan pairings yang perundingannya masih jauh dari ekspektasi masing-masing pihak.
" Delapan pairings gapnya masih lebar dan perlu perundingan yang intensif yang melibatkan menteri yang bersangkutan," ujar Iman.