kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag sikapi kebijakan modernisasi instrumen pengamanan perdagangan besi dan baja


Jumat, 15 November 2019 / 17:15 WIB
Kemendag sikapi kebijakan modernisasi instrumen pengamanan perdagangan besi dan baja
ILUSTRASI. Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4). Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia berharap pertumbuhan konsumsi baja pada tahun 2018 mencapai tujuh persen atau setara 14,5 juta ton jika diban


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Kementerian Perdagangan menyikapi dengan cepat kebijakan modernisasi instrumen pengamanan perdagangan (modernisasi trade remedies) negara lain yang menghambat ekspor besi dan baja Indonesia. 

Salah satunya dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek). "Bimtek bertujuan memberikan pemahaman dan informasi terkini kepada eksportir produk besi
dan baja mengenai isu dan kebijakan luar negeri yang berkaitan dengan industri besi dan baja secara global," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran persnya, Jumat (15/11).

Baca Juga: Pasca IPO, simak rencana bisnis Gaya Abadi Sempurna (SLIS) ke depan

Fenomena yang terjadi di pasar global saat ini adalah banyak negara yang melakukan proteksi terhadap pasar domestiknya dari membanjirnya produk baja impor melalui berbagai instrumen. 

Stagnasi penyelesaian masalah tersebut telah mendorong beberapa negara untuk melakukan tindakan ekstrim dalam menghambat arus impor produk baja ke negaranya. 

Misalnya, kebijakan tarif global Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal 2018 dengan mengeluarkan tarif tambahan 25% terhadap produk baja dan aluminium atas dasar keamanan nasional (Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962). 

Baca Juga: OCBC Singapura urung beli, saham Bank Permata (BNLI) anjlok 7,32%

Kebijakan ini disusul upaya pengamanan perdagangan (safeguard) secara sporadis oleh negara Uni Eropa, Kanada, dan Turki.

Selain itu, kebijakan antidumping dan antisubsidi dari beberapa negara lainnya terhadap produk besi dan baja Indonesia khususnya produk baja nirkarat (stainless steel).

"Sektor besi dan baja kerap menjadi sasaran penggunaan instrumen trade remedies negara mitra dagang Indonesia. Sektor ini dianggap tepat untuk menjadi target pelaksanaan bimbingan teknis," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×