kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Kemendag Respons Kekhawatiran APTRI, Petani Tebu Disebut Tetap Jadi Perhatian


Rabu, 27 Agustus 2025 / 18:49 WIB
Kemendag Respons Kekhawatiran APTRI, Petani Tebu Disebut Tetap Jadi Perhatian
ILUSTRASI. Foto udara petani mengangkut tebu ke atas truk saat panen di kawasan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan luas area panen tebu Jatim di tahun 2025 sebesar 252.135 hektare dengan proyeksi penggilingan tebu sebesar 18.777.409 ton, rendemen sebesar 7,76 persen sehingga produksi gula Jawa Timur diperkirakan akan menembus angka 1.457.900 ton. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah menunda dan merevisi Permendag No.16/2025 yang dinilai mengancam keberlangsungan petani tebu serta target swasembada gula nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi, menegaskan bahwa mekanisme impor, termasuk gula, sejatinya diputuskan melalui neraca komoditas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas). 

“Kemendag tetap terbuka dengan masukan yang ada, silakan disampaikan karena pada dasarnya Kemendag berada di hilir dan sesuai dengan aturan revisi peraturan dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait untuk dilakukan pembahasan,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).

Dewi menambahkan, Kemendag juga menyiapkan langkah untuk memastikan keberlangsungan petani tebu lokal tetap terjaga. 

Baca Juga: Petani Tebu Desak Pemerintah untuk Merevisi Permendag No.16/2025

“Yang jelas kami berkoordinasi dengan kementerian lain, karena posisi kami berada di tengah untuk menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen. Kepentingan petani tebu tetap diperhatikan, namun secara paralel juga melihat kebutuhan industri dalam negeri, dengan tetap mengutamakan produk lokal dalam pemanfaatannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M Nur Khabsyin, menyebut bahwa Permendag 16/2025 membuka keran impor etanol tanpa kuota. 

Kondisi ini berpotensi menekan harga tetes tebu, mengganggu operasional pabrik gula, hingga menjadikan stok tetes gula menumpuk dan berubah menjadi limbah berbahaya. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Turunkan Bunga KUR Petani Tebu Jadi 3%

“Ini akan mengancam target swasembada gula nasional dan juga akan mengancam target swasembada pangan. Ini yang kita tidak mau, jadi pemerintah ini harus berpikir ini adalah emergency,” tegasnya.

Nur menambahkan, APTRI siap melakukan unjuk rasa di kantor Kemendag jika pemerintah tidak segera merevisi aturan yang akan mulai berlaku pada 29 Agustus 2025 tersebut.

Baca Juga: Pupuk ZA Kembali Disubsidi, Petani Tebu Dapat Angin Segar

Selanjutnya: Menuju Proses Akhir Spin Off, Laba Bersih BTN Syariah Rp 401 Miliar pada Juni 2025

Menarik Dibaca: Dukung UMKM Indonesia jangkau Pasar Global, Alibaba.com Luncurkan Guarantee Package

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×