Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah menunda dan merevisi Permendag No.16/2025 yang dinilai mengancam keberlangsungan petani tebu serta target swasembada gula nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi, menegaskan bahwa mekanisme impor, termasuk gula, sejatinya diputuskan melalui neraca komoditas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).
“Kemendag tetap terbuka dengan masukan yang ada, silakan disampaikan karena pada dasarnya Kemendag berada di hilir dan sesuai dengan aturan revisi peraturan dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait untuk dilakukan pembahasan,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).
Dewi menambahkan, Kemendag juga menyiapkan langkah untuk memastikan keberlangsungan petani tebu lokal tetap terjaga.
Baca Juga: Petani Tebu Desak Pemerintah untuk Merevisi Permendag No.16/2025
“Yang jelas kami berkoordinasi dengan kementerian lain, karena posisi kami berada di tengah untuk menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen. Kepentingan petani tebu tetap diperhatikan, namun secara paralel juga melihat kebutuhan industri dalam negeri, dengan tetap mengutamakan produk lokal dalam pemanfaatannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M Nur Khabsyin, menyebut bahwa Permendag 16/2025 membuka keran impor etanol tanpa kuota.
Kondisi ini berpotensi menekan harga tetes tebu, mengganggu operasional pabrik gula, hingga menjadikan stok tetes gula menumpuk dan berubah menjadi limbah berbahaya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Turunkan Bunga KUR Petani Tebu Jadi 3%
“Ini akan mengancam target swasembada gula nasional dan juga akan mengancam target swasembada pangan. Ini yang kita tidak mau, jadi pemerintah ini harus berpikir ini adalah emergency,” tegasnya.
Nur menambahkan, APTRI siap melakukan unjuk rasa di kantor Kemendag jika pemerintah tidak segera merevisi aturan yang akan mulai berlaku pada 29 Agustus 2025 tersebut.
Baca Juga: Pupuk ZA Kembali Disubsidi, Petani Tebu Dapat Angin Segar
Selanjutnya: Menuju Proses Akhir Spin Off, Laba Bersih BTN Syariah Rp 401 Miliar pada Juni 2025
Menarik Dibaca: Dukung UMKM Indonesia jangkau Pasar Global, Alibaba.com Luncurkan Guarantee Package
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News