kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.291   -196,00   -1,22%
  • IDX 7.013   -94,50   -1,33%
  • KOMPAS100 1.046   -17,77   -1,67%
  • LQ45 821   -12,85   -1,54%
  • ISSI 213   -2,95   -1,37%
  • IDX30 419   -6,89   -1,62%
  • IDXHIDIV20 506   -7,41   -1,44%
  • IDX80 119   -1,98   -1,64%
  • IDXV30 125   -1,92   -1,51%
  • IDXQ30 140   -2,02   -1,43%

Kemendag pertegas kewajiban halal untuk impor hewan dan produk hewan ke Indonesia


Senin, 16 September 2019 / 15:55 WIB
Kemendag pertegas kewajiban halal untuk impor hewan dan produk hewan ke Indonesia
ILUSTRASI. Wisnu Wardhana Indrasari Dirjen Perdagangan Luar Negeri


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Nantinya, akan ada pasal yang menegaskan bahwa impor hewan dan produk hewan ke Indonesia wajib halal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sebenarnya ketentuan wajib halal dalam impor hewan dan produk hewan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian yang berkaitan dengan ketentuan rekomendasi impor hewan dan produk hewan. Namun, penambahan pasal ini dianggap perlu supaya tidak ada penafsiran yang salah atas permendag yang ada.

"Kemendag memasukkan satu pasal, bahwa saat pemasukan barang harus memenuhi persyaratan halal. Sebenarnya ini hanya penegasan kembali karena sudah diatur dalam rekomendasi. Ini supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran dari Permendag," tutur Indrasari, Senin (16/9).

Baca Juga: Kemendag: Belum ada pengajuan izin impor daging sapi asal Brasil

Beberapa waktu terakhir Permendag No. 29 tahun 2019 menjadi perdebatan karena tidak mencantumkan kembali pasal 16 Permendag no. 59 tahun 2016.

Dalam pasal 16 Permendag 59/2016 disebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pada saat diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Padahal menurut Indrasari, pencantuman tersebut tidak tepat. Pasalnya Permendag ini mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, bukan ketentuan tentang hewan dan produk hewan yang diperdagangkan di dalam negeri.

Baca Juga: Ini kronologi pemerintah revisi ketentuan impor ayam sesuai putusan WTO

"Jadi sama sekali tidak ada perubahan mengenai masukan barangnya. Yang berubah adalah, di Permendag 59/2016 mengatur saat akan diperdagangkan, artinya distribusinya di dalam negeri. Di Permendag 29 itu kita hilangkan. Permendag ini intinya adalah mengatur tentang pemasukan barang, bukan peredaran barang," tutur Indrasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×