Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha. Faktor ketersediaan dan kesiapan kapal nasional menjadi alasannya.
Aturan wajib kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Merujuk beleid tersebut, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.
Baca Juga: Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG) turun, ini rekomendasi dari analis
Pengusaha batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) secara terbuka telah mengungkapkan kecemasannya. APBI khawatir, implementasi peraturan ini dapat mengganggu aktivitas ekspor komoditas emas hitam ini.
Meski begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap bergeming. Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan perubahan terkait kebijakan tersebut. Artinya, penerapan wajib angkutan nasional untuk ekspor batubara masih tetap sama.
"Sampai saat ini tidak ada perubahan, tinggal memastikan implementasi Permendag tersebut," kata Oke kepada Kontan.co.id, Jum'at (21/2).
Menurut Oke, pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi stakeholders terkait untuk melakukan persiapan. Sebab, implementasi wajib kapal nasional ini sempat ditunda sehingga mundur menjadi 1 Mei 2020. "Masih seperti itu, artinya stakeholders sudah diberikan waktu yang cukup," sambung Oke.
Baca Juga: AS keluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang, begini dampaknya ke ekspor RI
Asal tahu saja, Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.