kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag naikkan harga acuan daging dan telur ayam ras


Kamis, 13 Februari 2020 / 14:35 WIB
Kemendag naikkan harga acuan daging dan telur ayam ras
ILUSTRASI. Foto ficer peternakan closed house.Kemendag naikkan harga acuan daging dan telur ayam ras


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (kemendag) kembali mengubah harga acuan pembelian dan penjualan beberapa komoditas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dalam aturan yang baru ini, terjadi perubahan harga acuan untuk komoditas daging ayam ras serta telur ayam ras.

Baca Juga: Harga jatuh, Kementan janji lakukan afkir dini induk ayam usia di atas 55 minggu

Aturan tersebut menetapkan harga batas bawah pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp 19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21.000 per kg.

Harga ini berubah dari harga acuan sebelumnya, dimana harga batas bawah daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak Rp 18.000 per kg, dan harga batas bawah Rp 20.000 per kg.

Dengan perubahan harga acuan pembelian, harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen juga meningkat menjadi Rp 35.000 per kg dari sebelumnya Rp 34.000 per kg. Sementara, harga acuan penjualan telur ayam ras di tingkat konsumen Rp 24.000 per kg dari sebelumnya Rp 23.000 per kg.

Baca Juga: Harga ayam masih jatuh, Pinsar Indonesia desak pemerintah lakukan afkir dini

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, perubahan harga acuan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai masukan dari Kementerian/Lembaga terkait serta pelaku usaha.

"Perubahan harga acuan yang ditetapkan pemerintah saat ini telah dilakukan dengan memperhitungkan seluruh komponen pembentuk harga yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait terutama bersama para pelaku usaha," ujar Suhanto kepada Kontan, Kamis (13/2).




TERBARU

[X]
×