CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar


Jumat, 12 Agustus 2022 / 12:52 WIB
Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hadiri pemusnahan pakaian bekas impor ilegal di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama bea cukai lakukan pemusnahan terhadap sejumlah pakaian bekas impor di Pergudangan Gracia, Karawang Jawa Barat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pada periode Juni-Agustus 2022, Kemendag telah menemukan pakaian bekas impor ilegal dari negara tetangga sebanyak 750 bal, dengan nilai mencapai Rp 9 miliar.

“Begini lagi marak karena bisa dijual murah ke masyarakat, namun ini kan ilegal. Kalau menurut aturan akan dimusnahkan atau dibakar,” kata Zulhas di Karawang Jawa Barat, Jumat (12/8).

Menurut diam, masuknya pakaian bekas ilegal ini melalui pelabuhan – pelabuhan kecil, salah satunya pelabuhan Tarakan di Kalimantan Utara.

Hingga saat ini Kemendag juga masih mencari pelaku impor yang melakukan tindakan ilegal ini.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Tidak Beli Baju Bekas Impor Ilegal

“Ini pelakunya masih kabur, kami masih terus melakukan pendalaman. Ini kayanya orangnya sudah terlatih,” jelas Mendag Zulhas.

Sementara itu, untuk pakaian bekas yang sudah tersebar dipasarkan, Mendag Zulhas menegaskan bahwa berdasarkan aturan tidak ada larangan penjualan terhadap baju bekas. Karena sejauh ini, aturannya adalah larangan mengimpor barang bekas.

“Yang dilarang itu kan kegiatan impornya, kalau orang mau jual barang bekas ya diperbolehkan. Kan banyak ya pasar yang menjual barang bekas. Itu diperbolehkan,” tutur Mendag Zulhas.

Zulhas juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati kepada barang ilegal. Dia pun akan menggalakkan tindakan tindakan preventif agar barang – barang bekas impor tidak sampai ke pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×