Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk seluruh produsen minyak goreng (migor) yang berlaku mulai Kamis (27/1).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan bahwa hal ini akan berpotensi berdampak pada harga crude palm oil (CPO) internasional. Namun menurutnya, rakyat yang diutamakan di momen sekarang ini.
“Ini dampaknya adalah pasti terjadi potensi peningkatan harga CPO di internasional karena ada kewajiban pasokan di dalam negeri, tetapi yang kita pastikan, seperti arahan presiden, ini utamakan rakyat,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).
Sehingga, menurut Oke bahwa bahan baku di dalam negeri perlu dipastikan stabil. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan harga migor dalam negeri tidak akan terganggu lagi dengan harga CPO internasional apabila kembali naik.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Ini Rinciannya
Dalam penjelasannya, Oke juga menyebut bahwa efek harga CPO internasional sebelumnya berdampak pada harga migor dalam negeri, sehingga perlu kebijakan untuk memastikan pasokannya tetap.
“Yang pertama, kita tahu, efek harga CPO internasional ini berdampak pada harga minyak goreng dalam negeri, ini yang kami pertimbangkan selama ini, bagaimana harga CPO internasional tidak terdampak pada harga migor, sehingga yang kita pastikan adalah pasokannya tetap,” jelasnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa di tahun 2022 kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kilo liter (kl) yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.
Untuk kebutuhan rumah tangga, tahun ini diperkirakan mencapai 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, 2,4 juta kl curah. Sedangkan untuk kebutuhan industri mencapai 1,8 juta kl.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan DMO dan DPO untuk Produsen Minyak Goreng
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, dengan kebijakan DPO maka kebutuhan 5,7 juta kl akan dipastikan aman dari dalam negeri dan diharapkan harga akan stabil di Rp 14.000 per liter.
“Sehingga 5,7 juta kl itu kita pastikan supaya itu tetap ada di dalam negeri. Sebelumnya tetap ada di dalam negeri, namun yang kita pastikan adalah harganya supaya kembali ke harga semula, makanya ada DPO, jadi harganya kita tetapkan, sehingga harga minyak gorengnya bisa tercapai di Rp 14.000 per liter,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Kemendag juga sudah berbincang dengan produsen minyak goreng dan mendapat dukungan terkait kebijakan tersebut. “Responnya mendukung semua kebijakan pemerintah untuk kepentingan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News