kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag: Ekspor alat kesehatan dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi


Senin, 18 Mei 2020 / 20:16 WIB
Kemendag: Ekspor alat kesehatan dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi
ILUSTRASI. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (tengah) memberikan keterangan pers


Reporter: LIDYA YUNIARTHA PANJAITAN | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membuka ekspor alat-alat kesehatan bila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. 

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan kebijakan ekspor alat kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

"Ekspor alat kesehatan itu kita lakukan secara sangat selektif, karena yang menjadi titik sentralnya adalah masyarakat  Indonesia dulu, itu harus dijawab, dikawal dan diselesaikan dulu sebelum kita mengekspor," ujar Jerry dalam video conference, Senin (18/5).

Baca Juga: Phapros (PEHA) mengembangkan bisnis alat kesehatan

Menurut Jerry, Indonesia memang terus mengembangkan ekspor nasional ke berbagai negara, tetapi dia memastikan pemerintah masih memprioritaskan kebutuhan masyarakat Indonesia terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Jerry bilang pemerintah terus menjaga hubungan dagang dengan negara-negara mitra dan juga terus melakukan pembahasan perjanjian dagang internasional. Namun, dia mengatakan dalam perundingan tersebut, Indonesia dengan negara lain, khususnya yang bergabung dengan G20 juga berkomitmen dalam menangani Covid-19.

"Sudah jelas Indonesia dengan negara G20 memberikan sebuah keberpihakan dan support yang jelas bahwa jalur untuk cara mengimbangi Covid-19 ini menjadi tugas dan perhatian bersama, yakni dengan adanya peningkatan kerjasama antar negara untuk bisa membuahkan dan membuat situasi lebih mudah untuk mendistribusikan alat kesehatan untuk mengatasi Covid-19," kata Jerry.

Sebelumnya, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker, dimana aturan ini sudah direvisi sebanyak 2 kali. Namun, pemerintah masih melarang sementara ekspor berbagai alat kesehatan  tersebut hingga 30 Juni 2020.

Baca Juga: Peluang bisnis industri farmasi tetap positif saat pandemi virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×