kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenakertrans bentuk posko THR


Kamis, 23 Juni 2016 / 17:44 WIB
Kemenakertrans bentuk posko THR


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Hanif Dhakiri memastikan kesiapan posko pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan jelang Hari Raya Idul Fitri. Keberadaan posko tersebut diharapkan dapat memberikan penanganan atas pelayanan kepada pekerja.

Posko yang bertempat di Lobby Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan ini akan terus beroperasi hingga 15 Juli 2016 atau satu minggu setelah Hari Raya.

"Kita harus pastikan posko pelayanan pengaduan THR memberikan pelayanan optimal bagi para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan bantuan dan informasi soal THR," kata Hanif, Kamis (23/6).

Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja atau Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.

Sementara itu, Haiyani Rumondang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menambahkan, posko ini merupakan bentuk kepedulian Kemnaker dalam membantu kawan-kawan pekerja yang memiliki masalah dengan pembayaran THR.

Petugas Posko akan membuat resume harian yang mendaftar seluruh pengaduan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran maka akan langsung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×