Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Jika diizinkan, maka Kemenaker siap merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian BSU.
“Kami kemarin sore sudah mengusulkan kepada Komite PEN untuk diperluas dibuka secara nasional sehingga jika itu diizinkan maka InsyaAllah terhadap semua pekerja yang terdampak pandemi dan sesuai kriteria Permenaker 16 InsyaAllah bisa kita berikan BSU sejumlah Rp 1 juta,” ucap Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan data jika nantinya perluasan wilayah penerima BSU 2021 dilaksanakan.
“Kami sudah siapkan datanya. Sekiranya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan perluasan BSU 2021 kami secara prinsip sudah siap dengan datanya,” ujar Zainudin.
Selanjutnya: Menaker Ida Fauziyah tegaskan bantuan subsidi upah tak dikenai potongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News