kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,28   -13,21   -1.43%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaga Daya Beli, Kemenaker Terbitkan Penyesuaian Formula Perhitungan UMP 2023


Minggu, 20 November 2022 / 10:11 WIB
Jaga Daya Beli, Kemenaker Terbitkan Penyesuaian Formula Perhitungan UMP 2023
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Jaga Daya Beli, Kemenaker Terbitkan Penyesuaian Formula Perhitungan UMP 2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan upah minimum melalui formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat. Yakni upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal itu juga dikhawatirkan terjadi kembali di tahun 2023. Sebab itu, dengan mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

Baca Juga: Soal Penentuan Upah Minimum 2023, Kadin Pastikan Akan Taat Regulasi

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (20/11).

Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang. Ida juga menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Kemenaker meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

“Semoga kita semua dapat menjaga kondusifititas proses penetapan upah minimum di wilayah kita masing masing,” ucap Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum. Rumusannya adalah upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan. Artinya upah minimum tahun ini dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.

Baca Juga: 3 Perusahaan Besar Pindah Dari Banten Ke Jateng Karena Upah, Berapa UMP & UMK 2022?

Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alpha. Yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

Pertumbuhan ekonomi (PE) yang dihitung sebagai berikut. Bagi provinsi, dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai kuartal 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan kuartal 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Bagi kabupaten/kota, dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal 1 sampai dengan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal 1 sampai dengan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Naik

Adapun, yang dimaksud dengan alpha, merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhafap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30

Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Seluruh data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (Badan Pusat Statistik/BPS).

“Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten/kota tidak melebihi 10%,” ujar Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×