kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Kemenaker tangkap tangan 5 TKA ilegal


Minggu, 15 Maret 2015 / 09:00 WIB
Kemenaker tangkap tangan 5 TKA ilegal
ILUSTRASI. Doona!


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BANJAR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menangkap tangan 5 tenaga kerja asing (TKA) yang tak memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing  (IMTA). Hal ini dilakukan Hanif saat sidak ke PT Merge Mining Industry di Kawasan Pertambangan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. 

Menurut siaran pers yang diterima Kompas.com, kelima TKA ilegal tersebut berasal dari China. Masing-masing bernama Cong Cek Huk, Liu Mene Huk, Khu Siau, Pocau Kang Lie, dan Cun Ling.

“Kita ingin semua TKA yang bekerja di indonesia harus memiliki izin yang benar dan resmi. Kami banyak mendapatkan laporan bahwa banyak TKA yang tak memiliki izin. Kita akan tertibkan semuanya. Kita ingin yang ilegal ditangkap dan dideportasi,” kata Hanif saat sidak di Kalsel, Sabtu (14/3).
  
Selain menangkap, Hanif juga langsung mengelandang kelima TKA tersebut kepada pihak Imigrasi Kalsel agar segara dideportasi. 
 
“Kami juga menemukan data dan informasi mengenai adanya puluhan TKA yang juga tak memiliki IMTA. Sementara yang saya tangkap ini langsung saya serahkan ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diproses deportasi,” pintanya.
 
Selain menangkap TKA yang tak memiliki IMTA, dalam blusukan kali ini dia juga menemukan informasi adanya puluhan TKA lain yang belum tertangkap juga tidak memiliki IMTA. 

Hanif juga mendapati TKA yang tak berizin IMTA itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta kepada Dirjen Pengawasan di kementerian ketenagakerjaan segera mengambil langkah cepat untuk memeriksa semua perusahaan yang memperkerjakan TKA dan menangkap mereka yang tak berizin untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya. 
 
“Kami tak bermaksud membatasi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tetapi saya sebagai Menaker harus memastikan TKA harus memiliki IMTA dan perizinan lain sesuai peraturan yang berlaku,” papar dia. (Erlangga Djumena)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×