Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui surveinya mengungkapkan bahwa ada 88% perusahaan yang dalam enam bulan terakhir terdampak pandemi. Pada umumnya, perusahaan tersebut dalam keadaan merugi.
“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11).
Hasil survei tersebut pun menunjukkan bahwa penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90%. Sementara, perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate, dan konstruksi.
Meski begitu, Bambang menjelaskan sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Menurutnya, hanya 17,8% perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6% perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan 10% yang melakukan keduanya.
Baca Juga: Bisnis pengeloaan kas perbankan tumbuh signifikan di tengah pandemi
Bambang pun menjelaskan, tindakan perusahaan tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk efisiensi di tengah pandemi yang terjadi. Dia melanjutkan, keterampilan teknologi paling dibutuhkan setelah pandemi berakhir, keterampilan tersebut antara lain terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, dan penguasaan teknologi industri untuk diversifikasi produk.
Implikasinya, baik bagi pihak pemerintah dan swasta perlu menyediakan pendidikan dan ketrampilan yang sarat dengan penguasaan teknologi. “Implikasi setelah masa pandemi mengisyaratkan bahwa work from home/teleworking menjadi pilihan utama bagi perusahaan, sehingga menjadi lebih fleksibel meskipun efisiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah menjadi tidak bisa dihindarkan,” jelas Bambang.
Bambang juga menjelaskan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah transisi tersebut di era pandemi. Untuk merespons situasi pandemi, sebagian perusahaan telah merasakan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8% dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5%.
Namun, Bambang mengakui masih banyak yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi ini, atau sekitar 41,18%. Menurutnya, pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemi tersebut.
Baca Juga: Sektor pariwisata bisa bangkit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan promosi
Rekomendasi...