kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Kemenaker Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja


Jumat, 05 April 2024 / 15:45 WIB
Kemenaker Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja
ILUSTRASI. Kemenaker mendorong partisipasi dunia usaha untuk memfasilitasi mudik lebaran gratis atau mudik bersama bagi pekerja/buruh. KONTAN/Muradi/2024/04/04


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong partisipasi dunia usaha untuk memfasilitasi mudik lebaran gratis atau mudik bersama bagi pekerja/buruh menjelang perayaan lebaran. Pasalnya penyelenggaraan mudik bersama pekerja merupakan wujud hubungan industrial Pancasila telah berjalan dengan baik di perusahaan.

"Terima kasih kepada manajemen sudah membangun keharmonisan dengan karyawan. Kita akan bangun imbauan di seluruh perusahaan yang ada di Indonesia, kalau ada karyawannya yang mau mudik agar difasilitasi oleh perusahaan, " ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Kamis (4/4).

Baca Juga: Mudik Gratis Bagi Pekerja Merupakan Bentuk Hubungan Industrial yang Harmonis

Afriansyah mengatakan atas pelaksanaan mudik gratis yang digelar perusahaan merupakan bukti perusahaan memiliki kepedulian yang tinggi kepada pekerja.  Kemnaker sangat menghargai peran serta perusahaan yang telah mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah, melalui kegiatan mudik bersama ini.

"Mudah-mudahan manajemen, serikat pekerja dengan Kementerian yang mewakili pemerintah bisa membangun hubungan industrial tetap harmonis, " ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×