kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenaker catat ada 587 pekerja migran Indonesia terpapar covid-19


Minggu, 10 Mei 2020 / 17:58 WIB
Kemenaker catat ada 587 pekerja migran Indonesia terpapar covid-19
ILUSTRASI. Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Menurutnya, pemantauan ini bermanfaat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari luar negeri ke Indonesia.

“Para Atase Naker saya minta waspada 24 jam, handphone jangan dimatikan, agar anak-anak kita bisa mengadu kapan pun. Ingat,  orang sakit kan tidak kenal jam dan waktu.  Jangan bosan memberi tahu anak-anak kita supaya 4 Jangan; Jangan mudik, Jangan lupa masker, Jangan kumpul-kumpul  dan Jangan Lupa Cuci Tangan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5).

Ida juga meminta Atase Ketenagakerjaan di negara-negara penempatan agar berperan aktif mengatasi penyebaran  pandemic Covid-19 khususnya di kalangan PMI serta mengantisipasi dampak yang terjadi akibat pandemik Covid-19.

Baca Juga: Leasing sudah setujui restrukturisasi pembiayaan Rp 28,13 triliun akibat Covid-19

"Kami minta kepada para Atase Ketenagakerjaan untuk meningkatkan upaya pelindungan dan penanganan kasus PMI akibat wabah virus corona atau covid-19 di negara- negara penempatan," kata Ida.

Selanjutnya, Ida berharap para PMI tidak mudik/pulang ke Indonesia, ini sebagai salah satu upaya menghentikan penyebaran Covid-19,  diharapkan langkah ini bisa mengendalikan arus mobilitas orang antar wilayah di dalam negeri serta mengendalikan mobilitas antar negara yang beresiko membawa imported cases.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×