kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag usulkan pembentukan Ditjen Pesantren


Selasa, 07 Desember 2021 / 18:39 WIB
Kemenag usulkan pembentukan Ditjen Pesantren
ILUSTRASI. Kemenag mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menginginkan urusan pesantren mempunyai direktorat jenderal sendiri karena sifatnya yang unik dan khusus.

Kemenag sendiri sudah mengajukan usulan membentuk Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren dan sedang diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

“Progresnya sepanjang yang saya tahu, sudah diajukan oleh Kementerian Agama, mungkin tinggal approval dari tempat-tempat lain, Menpan RB atau Presiden. Domain kami pengusulan, selanjutnya domain dari stakeholder yang lain,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12).

Ia melihat beberapa keunikan dari pesantren sehingga dibutuhkan satu Ditjen di Kemenag baru ini. Menurutnya, keunikan yang dimiliki pesantren adalah memiliki majelis tersendiri yakni Majelis Masyayikh untuk menjaga mutu, bukan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), dan dari kurikulum. “Mereka khas, dan beda saja,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Kita harus dorong munculnya pengusaha dari kalangan santri

Selama ini pesantren masuk ke dalam jajaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Bila Ditjen Pesantren berhasil dibuat, maka Ditjen Pendidikan Islam hanya akan mengelola lembaga pendidikan seperti madrasah, dan perguruan tinggi.

Ia juga menambahkan bahwa, niat untuk mendirikan Ditjen ini semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Pesantren. “Lebih dipantik oleh UU Pesantren, UU Pesantren itu seperti memandatkan ada sebuah lembaga eselon satu yang khas mengelola itu,” jelasnya.

Menurutnya, ada tiga hal yang dikelola oleh pesantren dalam menjalankan fungsinya, dan sulit untuk dijalankan oleh pendidikan non pesantren. “Ada tiga hal, dia menglola dakwah, pendidikan, dan mengelola pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Komaruddin tidak mengungkapkan target terbentukna Ditjen Pesantren ini, karena tergantung dari kebijakan Presiden. “Antara jadi dan tidak jadi, tergantung kementerian terkait dan Presiden,” kata Komaruddin.

Baca Juga: Dana abadi pesantren masih terintegrasi dengan LPDP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×