kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Dana abadi pesantren masih terintegrasi dengan LPDP


Selasa, 07 Desember 2021 / 17:03 WIB
Dana abadi pesantren masih terintegrasi dengan LPDP
ILUSTRASI. Santri di acara peluncuran finansial technology (fintech) bertajuk Mobile Apps Fintech Ponpes di Parung, Bogor, Minggu (14/1). KONTAN/Muradi/2018/01/14


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur mengenai dana abadi pesantren, pada September lalu (2/9).

Nantinya dana ini dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

Selain itu, dana ini nantinya ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Baca Juga: Kisah menteri perempuan pertama di Indonesia, Maria Ulfah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengungkapkan, bahwa dana abadi pesantren ini akan digunakan untuk peningkatan kapasitas dari pengelola, ustad, dan pendidikan lanjutan. “Sementara masih di situ,” katanya ketika diwawancarai di Jakarta, Selasa (7/12).

Ia juga mengungkapkan bahwa dana dari program ini masih terintegrasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan merupakan mind business dari LPDP, seperti peningkatan sumber daya. “Cara-cara LPDP lah, dan memang anggarannya LPDP, UU-nya masih menempel di LPDP,” jelasnya.

Selain untuk fungsi pendidikan, pemanfaatan dana abadi pesantren, nantinya juga akan digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×