CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 juta, Komisi VIII DPR: Kenaikan Jangan Terlampau Jauh


Jumat, 17 November 2023 / 18:44 WIB
Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 juta, Komisi VIII DPR: Kenaikan Jangan Terlampau Jauh
ILUSTRASI. Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta. Usulan BPIH ini jauh lebih besar dari biaya haji tahun lalu yaitu Rp 90 juta. 

Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Parta Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII DPR akan mendalami dan membahas usulan tersebut di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH. 

"Angka Rp 105.095.031 ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Ace dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/11).

Baca Juga: Biaya Haji Tahun Depan Diusulkan Rp 105 Juta Per Jemaah, Komnas Haji: Masih Rasional

Ia menjelaskan, Komisi VIII DPR akan menelisik dimana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Mulai dari apa saja komponen biaya haji yang naik, kemudian apa saja biaya yang mengalami kenaikan tersebut, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri. 

Pada prinsipnya, Ace mengatakan, Komisi VIII DPR RI akan berusaha jangan sampai biaya haji yang dibayar jemaah tahun depan tidak terlalu jauh kenaikannya dibanding tahun sebelumnya. 

Komisi VIII DPR juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah. 

"Tentu kami ingin mendorong agar pelayanan jemaah dan fasilitas untuk haji tahun depan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," kata Ace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×