Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penyerapan anggaran secara nasional di Kementerian Agama (Kemenag) dari awal tahun 2017 hingga 8 Juni baru mencapai 10,53% di tingkat pusat. Adapun penyerapan di tingkat daerah baru mencapai 31,80%. Untuk serapan secara nasional mencapai 30,52% menurut data Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, untuk mempercepat serapan anggaran tahun 2017, pihaknya meminta seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kemenag untuk mempercepat pelaksanaan penyerapan anggaran. KPA adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
"Ini sebanding dengan data sebelumnya, serapan tingkat pusat jauh lebih sedikit dari daerah, saya minta perhatian para Sekretaris unit eselon I untuk meningkatkatkan serapan anggaran di pertengahan triwulan kedua," ujar Nur dikutip pada laman resmi Kementerian Agama, Kamis (8/6).
KPA memiliki tanggungjawab luar biasa dalam serapan anggaran. Ia menekankan, selain KPA harus konsentrasi dalam serapan anggaran tapi jangan lengah dengan regulasi. "Penyerapan angaran kalau tidak diikuti dengan regulasi akan bermasalah,"ucapnya.
Ia bilang, ada dua hal permasalahan dalam serapan aggaran. Pertama, karena ketidaktahuan KPA dengan regulasi. Misalnya pembelian tanah, terutama di daerah banyak menuai masalah karena ketidaktahuan dalam regulasi.
Kedua, pesan penting kepada KPA adalah penempatan SDM. Ia menegaskan, kalau KPA atau pejabat mau melakukan rotasi bendahara atau pengelola dan penyusun laporan keuangan, agar dilakukan berdasarkan pemikiran yang tepat. Sebab mengelola keuangan adalah pekerjaan yang tidak mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News