Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Masalah kerukunan umat beragama menjadi salah satu yang perlu terus diperhatikan. Untuk itu, Kementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun draf rancangan undang-undang perlindungan umat beragama (RUU PUB). Dalam rancangan undang-undang ini, Kementerian Agama berharap kehidupan perbedaan beragama akan lebih baik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam menyatakan, kajian akademis dan draf terkait RUU PUB tengah dikerjakan. Menurutnya, sudah ada beberapa poin penting yang diselesaikan.
"RUU PUB nantinya akan berisi aturan terhadap bagaimana membangun dan memberikan perlindungan bagi umat beragama. Diharapkan melalui RUU ini kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama akan lebih baik," kata Nur Syam, Jumat (19/5).
Poin penting yang akan dimasukkan dan sudah diselesaikan oleh Kemenag, antara lain pendirian tempat ibadah, pelayanan mengenai pemulasan lahan pemakaman, serta poin yang akan mengatur mekanisme hubungan antar umat beragama. Namun, kata Nur Syam, masih ada satu poin yang masih dipertimbangkan untuk dimasukkan.
Nur Syam bilang, poin untuk mengatur representasi (organisasi) umat beragama masih jadi pertimbangan untuk turut dimasukkan dalam RUU PUB atau tidak. Pasalnya, Nur Syam bilang, kajian poin ini masih memerlukan masukan dari para ahli bagaimana rerpresentasi umat beragama seharusnya.
"Itu yang salah satu masih menjadi problem, sebab yang kita canangkam satu agama satu representasi organisasi. Namun kenyataannya di Indonesia ada lebih dari satu representasi melalui majelis agama," katanya.
Nur Syam menargetkan draf RUU PUB akan diselesaikan Kemenag pada akhir 2017. Agar bisa dimasukkan kedalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. "Kita harapkan semakin cepat makin baik, target akhir tahun paling lama drafnya selesai," ucapnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqiem mengatakan, pihaknya berharap isi dari RUU PUB bisa memperkuat fungsi dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) yang selama ini telah ada. Dia berharap RUU PUB yang diajukan Kemenag tidak membatasi kehidupan beragama yang telah ada sekarang.
"Saya berharap isi RUU PUB nanti harus sejalan dengan konstitusi dengan tidak membatasi kehidupan beragama," kata Achmad.
Lanjutnya, jika pemerintah melihat RUU PUB mendesak untuk segera dibahas di DPR, maka bisa menjadi program prioritas. Namun, pemerintah menilai RUU ini masih bisa menunggu, maka akan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2018 saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News