kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag Memproses Permohonan Sembilan Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal


Minggu, 23 Januari 2022 / 07:52 WIB
Kemenag Memproses Permohonan Sembilan Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal
ILUSTRASI. Sebagian dari calon LPH baru ini telah mengajukan permohonan sebelum terbentuk tim akreditasi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, saat ini ada sembilan institusi yang mengajukan permohonan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH pada 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut.

"Alhamdulillah, setelah dibentuk, tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah memproses sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH," kata Aqil Irham dikutip dari kemenag.go.id, Minggu (23/1).

Menurut Aqil, sebagian dari calon LPH baru ini telah mengajukan permohonan sebelum terbentuk tim akreditasi. Tahap verifikasi dokumen dan verifikasi validasi lapangan sudah dilakukan.

"Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang langsung menjalankan tugasnya dengan baik," ucap Aqil.

Baca Juga: Ini 7 Strategi BSI Dorongan Perkembangan Bank Syariah

Jika sudah ditetapkan, lanjut Aqil, sembilan institusi ini akan menambah tiga LPH yang sudah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

“Keberadaan LPH akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal. Saat ini masih ada sejumlah nama calon LPH dalam waiting list proses akreditasi," terang Aqil.

Aqil Irham terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal.

Baca Juga: UMK Halal, Lokomotif Ekonomi Nasional

Sebagai informasi, berikut daftar sembilan calon LPH:

  1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung
  2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;
  3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta
  4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta
  5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan
  6. Universitas Hasanuddin Makassar
  7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat
  8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur
  9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Lebih lanjut, BPJPH dan LPH sepakat untuk mengintegrasikan sistem informasi layanan. Integrasi ini akan dilakukan antara sistem Sihalal yang dikembangkan BPJPH dengan sistem informasi layanan yang digunakan masing-masing LPH.

Saat ini ada tiga LPH di Indonesia. Selain LP POM MUI yang sudah lama berdiri, ada juga LPH Sucofindo dan LPH Surveyor. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Kesepakatan ini tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Utama LPH LPPOM MUI Muti Arintawati, Kepala Unit Halal LPH Sucofindo Adisam ZN, dan Direktur Eksekutif LPH Surveyor Indonesia Afrinal. 

Baca Juga: 4 Cara Cek Halal MUI Online lewat Aplikasi hingga WhatsApp

Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, BPJPH bersama LPH berkomitmen melakukan integrasi yang bertujuan memberikan pelayanan maksimal kepada pelaku usaha. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak-Ibu yang telah hadir untuk bersama-sama menyatakan komitmen untuk melaksanakan integrasi. Mudah-mudahan ikhtiar kita ini mendapatkan barokah dan menjadi amal jariyah kita," kata Aqil.

Aqil menerangkan, integrasi sistem informasi untuk mewujudkan transformasi dan digitalisasi layanan sertifikasi halal adalah keniscayaan. Apalagi, perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat. “Sehingga kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar layanan sertifikasi halal dapat kita laksanakan secara lebih cepat dan efisien," ujar Aqil.

Baca Juga: Simak Rincian Aturan Tarif Sertifikasi Halal Bagi UMK

Aqil mengatakan, penerapan teknologi informasi secara terintegrasi juga menjadi amanat regulasi JPH. Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

Dengan terintegrasinya sistem Sihalal dan LPH, maka dapat diwujudkan satu sumber data dalam proses sertifikasi halal. Sehingga validitas dan integritas data dapat terjaga. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat dengan mudah melakukan akses data secara real time dan tidak perlu melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem. 

"Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Dan ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal sebagaimana yang telah kita targetkan," ucap Aqil.

Baca Juga: Berapa Biaya untuk Mengurus Sertifikasi Halal? Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×