kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenag & Komisi VIII DPR Sepakat Jemaah Bayar Rerata Biaya Haji Rp 56,04 Juta


Selasa, 28 November 2023 / 04:08 WIB
Kemenag & Komisi VIII DPR Sepakat Jemaah Bayar Rerata Biaya Haji Rp 56,04 Juta
ILUSTRASI. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M akhirnya disepakati.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M akhirnya disepakati. 

Melansir Infopublik.id, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 93.410.286.

Yaqut menjelaskan, biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60%.

"Dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40%," kata Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Yaqut menguraikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Disepakati, Biaya Haji BPIH 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa yang Dibayar Tiap Jemaah?

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Yaqut.

Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Pada prinsipnya, lanjut Yaqut, Kemenag menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. 

Baca Juga: Komisi VIII DPR Sebut Usulan Biaya Haji Sebesar Rp 94,3 Juta Masih Bisa Ditekan

"Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×