Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kesimpulan rapat bersama DPR lalu, disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
Jubir Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Sebagai tindak lanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.
Baca Juga: Usulan Jemaah Haji Tanggung Komposisi Biaya Haji Lebih Besar, YLKI: Tidak Populis
Surat tersebut, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk mensosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12).
Ia melanjutkan, waktu pelunasan Bipih secara mengangsur sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari.
Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," jelasnya.
Baca Juga: Anggota Ombudsman Dorong Adanya Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Diketahui kuota haji Indonesia 1445 H/2024 Masehi sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
Sedangkan untuk biaya haji, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp 56,04 Juta.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News