kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Kemdagri: Dana bantuan parpol sudah dipakai untuk pendidikan politik


Jumat, 27 Juli 2018 / 22:12 WIB
ILUSTRASI. PENETAPAN NOMOR URUT PESERTA PEMILU 2019


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian dalam negeri menilai dana partai politik (Parpol) sudah digunakan untuk pendidikan politik. Hal ini terbukti dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik daripada operasional sekretariat.

Kasubdit fasilitasi kelembagaan Kemdagri Syamsudin mengatakan, terkait penggunaannya, dirinya mengira dana yang diterima Parpol selama ini sudah cukup efektif untuk melaksanakan pendidikan politiknya.

“Terbukti karena setiap audt yang dilakukan BPK, memang lebih banyak dilakukan untuk pendidikan politik daripada operasional sekretariat,” katanya saat di temui di gedung Kemdagri, Jumat (27/7).

Namun, setiap parpol yang mendapatkan dana bantuan, akan dimintai pertanggung jawaban berupa laporan. Hal ini akan berpengaruh pada pencairan dana. “Sepanjang itu dilakukan audit BPK, maka itu Kemdagri dapat mencairkan bantuan keuangan kepada parpol,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018, bagi parpol yang tidak taat dalam menggunakan dana bantuan akan di berikan sanksi.

Hal tersebut akan berlaku juga bilamana parpol itu tidak mempertanggungjawabkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah maka ini di kenakan sanksi yakni tidak akan diberikan pada tahun berikutnya.

Menurutnya, dengan diterbitkannya pasal sanksi, ini mewajibkan parpol mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya.

“Apabila nanti parpol bersangkutan tidak melaporkan pertanggungjawaban yang telah di tentukan, maka ini kan di kenakan sanksi tidak akan diberikan dana pada tahun yang berkenaan,” tutup nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×