kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Dana bantuan parpol masih terlalu kecil


Jumat, 27 Juli 2018 / 22:06 WIB
ILUSTRASI. PELIPATAN SURAT SUARA


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian dalam negeri (Kemdagri) menilai dana partai politik yang telah ditentukan saat ini terbilang kecil. Menurutnya, besaran yang ideal untuk setiap suara adalah Rp 5.400.

Kasubdit fasilitasi kelembagaan Kemdagri Syamsudin mengatakan, perhitungan tersebut telah dilakukan berdasarkan kebutuhan para parpol dan kajian bersama lembaga lainnya.

“Usulan kami lebih besar sebesar RP 5.400 untuk tingkat pusat. Tapi ini kebijakan Menteri Keuangan, yang memberikan kebijakan bahwa nilai besaran kenaikan dana parpol itu Rp 1.000,” Katanya saat ditemui di Gedung Kemdagri, Jumat ( 27/3).

Menurutnya, dengan besaran yang diusulkan oleh Kemdagri akan mencukupi para partai politik untuk melaksanakan pendidikan politik sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2018. Selain itu, dana parpol yang dikucurkan lewat APBN ini dapat membantu parpol mengurus kelembagaan.

“Kami menginginkan, kalau negara mampu memberikan bantuan keuangan pada parpol itu hasil kajiannya KPK yang Rp 9 triliun pun kenapa tidak,” tambahnya.

Dia menambahkan, Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik. Di dalam PP tersebut, hanya 3 pasal yang diatur ini hanya menyempurnakan atau memperbaiki PP 5 tahun 2009.

Dalam PP nomor 1 tahun 2018, Kemdagri tidak bisa menaikkan bantuan keuangan kepada parpol. Namun, dengan lahirnya beleid ini meminta kepada Kemdagri mengharuskan atau mewajibkan untuk mematuhi atau melaksanakan ketentuan-ketentuan.

“Terkait dengan keinginan bantuan parpol itu di mana untuk tingkat pusat diberikan Rp 1.000 ketentuan ini di ambil karena pertimbangannya. Nilai Rp 1.200 untuk provinsi dan ketiga 1500 untuk kabupaten dan kota,” ujarnya.

Dia menjelaskan, keberadaan PP ini memungkinkan untuk dinaikkan besaran keuangannya. Terutama bagi provinsi, kabupaten dan kota, yang nilai bantuannya masih rendah maka bisa dinaikkan dengan ketentuan ini.

Kemudian, penggunaannya untuk melaksanakan pendidikan politik. Menurutnya dengan peran dan fungsi parpol, itu harus melaksanakan pendidikan politik.

“Jadi, uang yang di berikan itu harus digunakan atau lebih besar di gunakan untuk melaksanakan pendidikan politiknya. Untuk operasional sekretariat, itu bisa di katakan lebih kecil, ini yang harus didahulukan adalah melaksanakan pendidikan politik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×