Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dalam mengendalikan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memiliki senjata baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga pangan. Perpres ini sudah bisa mulai digunakan dengan sejumlah kewenangan bagi Kemdag dan institusi pengendali harga pangan lainnya seperti Badan Urusan Logistik (Bulog).
Namun dalam merealisasikan Perpres ini, Kemdag memastikan, pemerintah tidak akan membentuk badan baru yang bertugas untuk melakukan eksekusi. Tapi akan ada pengembangan peran dari setiap institusi untuk memastikan harga pangan stabil.
"Sekarang kita sedang menyiapkan pengaturan harga, dan tidak ada pembentukan badan baru," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemda Srie Agustina kepada KONTAN, Kamis (18/6).
Dengan tidak dibentuknya badan baru dalam mengeksekusi Perpres, maka pemerintah juga tidak menganggarkan biaya yang cukup besar dalam mengontrol harga pangan. Namun dalam perpres ini, Kemdag memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengendalikan harga pangan. Termasuk dalam membatasi para pengusaha pangan dalam menyimpan sejumlah bahan pokok di gudang mereka.
Nantinya Perpres ini akan memperluas peranan Bulog dalam membeli dan mengendalikan harga bahan pokok, termasuk dalam membeli bahan pokok dari petani. Bulog tidak lagi terkendali Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dinilai terlalu rendah dan tidak realistis di bandingkan dengan harga di pasaran.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, ia telah mewajibkan para pedagang dan pelaku industri pangan untuk mendaftarkan merek mereka di Kemdag. Kemudian, mereka juga diwajibkan memantau arus distribusi produk mereka hingga sampai di pasaran. Dengan begitu, setiap produsen bahan pokok ikut bertanggungjawab mengendalikan peredaran produk-produk mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News