kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.736   51,00   0,29%
  • IDX 6.371   -228,56   -3,46%
  • KOMPAS100 843   -31,00   -3,55%
  • LQ45 635   -16,26   -2,50%
  • ISSI 228   -10,12   -4,25%
  • IDX30 361   -7,63   -2,07%
  • IDXHIDIV20 447   -8,36   -1,83%
  • IDX80 97   -3,13   -3,13%
  • IDXV30 125   -3,42   -2,67%
  • IDXQ30 117   -1,94   -1,63%

Kemdag terbitkan revisi peraturan ketentuan impor


Jumat, 03 Juli 2015 / 16:02 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan ketentuan impor. Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 tersebut akan semakin memperketat proses impor sehingga akan lebih cepat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang (dwelling time).

Peraturan baru ini menggantikan ketentuan yang lama yakni Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum dibidang impor. Beleid ini, ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 3 Juli dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2016.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, tujuan dari dikeluarkannya revisi peraturan ini adalah menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal. Selain itu juga dapat mengatasi permasalahan dwelling time di pelabuhan.

Salah satu poin dalam revisi peraturan tersebut adalah kewajiban seorang importir memiliki izin impor sebelum barang tiba. "Semua harus membenahi diri, peraturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan kelancaran arus barang," ujar Rachmat, Jumat (3/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×